Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah sertifikat
yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu
bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.
Tujuannya adalah untuk terwujudnya bangunan gedung yang
selalu andal dan memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya serta terwujudnya kepastian hukum dalam
penyelenggaraan bangunan gedung
gedung diproses atas dasar:
1.
Permintaanpemilik/pengguna
bangunan gedung;
2.
Adanya
perubahan fungsi, perubahan beban, atau perubahan bentuk bangunan gedung;
3.
Adanya
kerusakan bangunan gedung akibat bencana seperti gempa bumi, tsunami,
kebakaran,dan/atau bencana lainnya; atau
4.
Adanya
laporan masyarakatterhadap bangunan gedung yang diindikasikan membahayakan
keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Masa berlaku sertifikat ini bergantung jenis bangunannya.
Pada bangunan rumah tinggal, masa berlaku SLF tidak terbatas. Namun, pada rumah
deret sampai dengan 2 (dua) lantai dan gedung bertingkat 2 lantai dengan
bentang enam meter, SLF berlaku 20 (dua puluh) tahun dan bisa diperpanjang.
Sedangkan untuk bangunan bertingkat lebih dari dua lantai, masa berlakunya
hanya 5 (lima) tahun. Masa berlaku bangunan gedung tersebut dapat di
perpanjang.
Jika tidak memiliki dokumen SLF, maka keandalan dari
bangunan gedung tersebut masih diragukan. Bisa saja gedung tersebut rentan
untuk terjadi adanya kecelakaan, kebakaran atau bahkan robohnya bangunan. Selain
keandalan gedung terjamin, dengan memiliki SLF, maka hal tersebut juga akan
menaikkan nilai usaha para pelaku usaha. Sebab masyarakat yang memanfaatkan
gedung tersebut akan merasa lebih nyaman dan yakin manakala gedung yang mereka
datangi benar-benar terjamin keamanannya.
Untuk pengurusan IMB atau SLF hubungi kami:
PT. Konsultan Legal Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar